Pimpinan Ponpes Cabuli Belasan Santri, Polisi: AI Sudah 3 Kali Bercerai

Kamis, 11 Juli 2019 | 15:15 WIB
Pimpinan Ponpes Cabuli Belasan Santri, Polisi: AI Sudah 3 Kali Bercerai
Polisi saat merilis kasus pencabulan santri oleh pimpinan ponpes di Aceh. (Portalsatu.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -
Polisi masih menelisik apakah ada korban lain terkait aksi pencabulan
pimpinan pesantren di Lhokseumawe berinisial AI (45) dan MY (26), guru ngaji yang mengajar di pesantren tersebut. Dari penyidikan sementara, total sebanyak 15 santri yang diduga menjadi korban pelecehan seksual kedua tersangka.

Seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Kamis (11/7/2019), modus kedua tersangka saat beraksi lucah itu dengan cara menyuruh para santri untuk membersihkan ruangan.

Kapolres Lhokseumawe AKPB Ari Lasta Irawan menyampaika AI yang menjadi pelaku utama kasus pencabulan santri itu sudah tiga kali menikah. Namun, kata dia, AI sudah tak lagi berkeluarga setelah bercerai dengan istri-istrinya.

"Pimpinan dayah (pesantren) berinisial AI sudah berkeluarga, tapi tiga kali berkeluarga sudah cerai dengan istrinya," kata dia saat merilis kasus tersebut di Mapolres Lhokseumawe, hari ini.

Baca Juga: Modus Suruh Bersihkan Ruangan, Pimpin Ponpes Cabuli Santri Berkali-kali

Menurut Ari Lasta, berdasarkan informasi terakhir jumlah santri yang mengaku menjadi korban sudah mencapai 15 orang. Polisi akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan ada korban-korban lainnya.

Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang menyebut kasus pelecehan seksual di pesantren itu terjadi sejak akhir tahun 2018 hingga awal 2019.

Sejauh ini ada lima korban yang merupakan santri berusia 13-14 tahun. Kata Indra, tersangka AI melakukan pelecehan seksual terhadap lima korban masing-masing tiga hingga lima kali. Sedangkan tersangka MY melakukan pelecehan seksual terhadap seorang korban dua kali.

Setalah dilakukan pendalaman terhadap laporan orang tua korban, polisi akhirnya meringkus AI dan MY pada Senin (8/7/2019).

Atas perbuatannya itu, keduanya kini telah meringkuk di penjara. AI dan MY dijerat pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: Ingin Bunuh Diri Karena Diduga Dicabuli Teman Sendiri, AF Tersangkut di JPO

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI