Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi terkait pencopota dua komisioner KPU RI Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mardani menilai, pencopotan tersebut merupakan peringatan bagi KPU RI supaya lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
"Ini tentu peringatan, tamparan juga boleh kepada, bagi KPU pusat agar lebih hati-hati," kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
Adanya pencopotan dua komisioner KPU, kata Mardani membuktikan bahwa tidak ada institusi yang memiliki kewenangan penuh lantaran kinerjanya pasti selalu mendapat pengawasan.
Baca Juga: Fahri Analogikan Manusia vs Iblis, Aria Bima: Mardani Bukan Iblis Kan?
"Pertama inilah indahnya demokrasi di Indonesia. Betapa tidak ada satu pun institusi yang dominan, KPU punya otoritas besar tapi yang awasi adalah DKPP. Kami apresiasi pada DKPP yang sudah keluarkan putusan yang tegas," ujarnya.
Terkait keberlangsungan kinerja KPU RI pasca pencopotan dua komisionernya, Mardani tidak melihat bakal ada hambatan berarti.
"Yang jelas KPU itu kolektif dan kolegial, dari tujuh kalau dua tidak jadi ketua divisi, biasanya digantikan sekretariat jenderal. Salah satu dari sekretariat jenderal naik untuk jadi Plt dan organisasi berjalan seperti biasa," tandasnya.
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada dua Komisioner KPU RI Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik.
Ilham dicopot dari jabatannya selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik, sementara Evi dicopot dari jabatannya selaku Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang.
Baca Juga: Ajak Koalisi Prabowo di Luar Pemerintah, Mardani Bikin Gerakan #KamiOposisi
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim DKPP, Harjono dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu yang digelar di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019) hari ini.
“Sanksi berlaku terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Harjono.