Komisi II DPR Senang 2 Komisioner KPU Diberhentikan dari Jabatannya

Kamis, 11 Juli 2019 | 14:38 WIB
Komisi II DPR Senang 2 Komisioner KPU Diberhentikan dari Jabatannya
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. [Suara.com/Yosea Arga P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera senang 2 komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian itu direkomendasikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dua komisioner KPU itu adalah Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Ilham Saputra diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI. Evi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI.

"Kami apresiasi pada DKPP yang sudah keluarkan putusan dengan tegas. Sebetulnya bukan komisonernya yang digugurkan namun tugasnya di divisi yang bersangkutan yang digugurkan dan harus diganti lain," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Putusan DKPP itu menunjukkan indahnya demokrasi di Indonesia bahwa tidak ada satu pun institusi yang dominan di negeri ini. KPU yang memiliki otoritas besar namun diawasi DKPP.

Baca Juga: Dicopot DKPP dari Jabatan Ketua Divisi di KPU, Ilham Saputra Menerima

"Kalau prosedurnya sudah berjalan dengan baik, kami apresiasi pada DKPP dan apresiasi pada KPU yang seharusnya menerima kecuali kalau ternyata ajukan banding," ujarnya.

Dia menilai pemecatan tersebut tidak akan mengganggu kinerja KPU karena kerja lembaga tersebut kolektif dan kolegial sehingga apabila ada dua komisioner tidak menjadi Ketua Divisi maka biasanya digantikan orang dari sekretariat jenderal KPU.

Politisi PKS itu menilai putusan DKPP itu merupakan tamparan bagi KPU Pusat agar lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya karena meskipun mereka sudah bekerja namun apakah cermat khususnya ketika Pemilu serentak.

"Kondisi tiap Kabupaten/Kota berbeda-beda karena ada yang harus pergantian komisonernya saat Pemilu. Februari lalu, kami ke Jawa Timur, dari 38 kabupaten/kota, 36 diantaranya masa berakhirnya berbarengan," katanya.

Sebelumnya DKPP memberhentikan Ilham dan Evi dari jabatannya, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Ilham melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tidak menindaklanjuti SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII dari Partai Hanura.

Baca Juga: Langgar Etik, DKPP Copot Jabatan Dua Komisioner KPU RI dari Ketua Divisi

Evi melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI