Suara.com - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pemulangan Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari Arab Saudi perlu dikaji terlebih dahulu. Pasalnya, menututnya, wacana pemulangan Rizieq bukan hanya persoalan kasus hukum, namun ada unsur politik.
"Karena pemulangan (Rizieq) dan lain-lain itu bukan sekadar kasus hukum, tapi ada unsur politiknya, dan lain-lain. Jadi kami akan mengkaji dulu soal itu," ujar Jaleswari di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Jaleswari enggan menjelaskan alasan pemerintah terkait wacana untuk memulangkan Rizieq ke tanah air. Sebab pihaknya masih melihat dulu pertimbangan baik pertimbangan secara hukum dan politiknya.
"Nah, nanti kami lihat dulu. Ini kan ada isu baru, jadi kami harus melihat dulu, pertimbangan secara hukum maupun politiknya," tandasnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Didenda Kerajaan Arab Saudi, FPI Minta Pemerintah yang Bayar
Isu pemulangan Rizieq mencuat menyusul pihak Prabowo Subianto yang menyebut salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo dan Jokowi adalah pemulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan pembebasan para tokoh yang ditahan Kepolisian.
Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyatakan bahwa halangan Rizieq pulang ke tanah air ialah karena harus membayar denda karena izin tinggalnya sudah habis.
Maftuh menerangkan bahwa Rizieq terbebani denda sebesar Rp 110 juta karena telah melakukan overstay di Arab Saudi. Padahal sebelumnya, Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak pernah menyebut kalau pemerintah RI menjadi x faktor dalam menghambat kepulangan Rizieq.
"Ya bayar denda overstay. Satu orang Rp 110 juta," terang Maftuh kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga: Rizieq Shihab Minta Dipulangkan, PSI: Pulang Saja Sendiri