Hadir di Sidang Putusan, Atiqah Hasiholan Berharap Ratna Divonis Bebas

Kamis, 11 Juli 2019 | 13:20 WIB
Hadir di Sidang Putusan, Atiqah Hasiholan Berharap Ratna Divonis Bebas
Atiqah Hasiholan saat menghadiri sidang perdana Ratna Sarumpet di PN Jaksel. (Suara.com/Novian A)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Atiqah Hasiholan hadir dalam sidang putusan ibundanya yang merupakan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Atiqah berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas ibundanya.

Hal itu dikatakan Atiqah di sela-sela sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).

Atiqah berharap banyak ibunda tercintanya itu dapat bebas dari dakwaan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Harapannya yang tentu divonis bebas," tutur Atiqah.

Baca Juga: Hakim Tegur Ratna Sarumpaet Bawa Tasbih

Aktris sekaligus istri dari aktor Rio Dewanto itupun mengaku selalu berdoa untuk ibundanya. Dia berdoa agar Ratna Sarumpaet bebas.

"Doa yang pasti ada," ucapnya.

Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Dalam persidangan pembacaan putusan itu turut dihadiri putri dan putra Ratna Sarumpaet, yakni Atiqah Hasiholan dan Mohammad Iqbal Alhady. Mereka tampak serius mendengarkan jalannya persidangan. Sesekali mereka pun terlihat seperti sedang merapal doa.

Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terdakwa Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya itu Ratna Sarumpaet pun dituntut hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam Dua Jari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI