Penggalangan Dana Baiq Nuril Tembus Rp 400 Juta Lebih

Kamis, 11 Juli 2019 | 12:53 WIB
Penggalangan Dana Baiq Nuril Tembus Rp 400 Juta Lebih
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban resmi memberikan perlindungan terhadap Baiq Nuril Maknun. [Suara.com/Muhamad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang dilakukan mantan atasannya di SMA Negeri 7 Mataram harus menerima hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap telah melanggar UU ITE dengan menyebarkan rekaman pelecehan seksual itu. Melalui kekuatan kepedulian masyarakat, penggalangan dana untuk meringankan beban Nuril sudah tembus hingga Rp 400 juta.

Sekretaris Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), Anindya Joediono berinisiatif menggalang dana untuk membantu Nuril melalui situs www.kitabisa.com sejak 13 November 2018. Dari pantauan Suara.com pada Kamis (11/7/2019), bantuan yang sudah terkumpul sebesar Rp 419.909.027 dari targetnya yakni Rp 525 juta. Dana tersebut merupakan akumulasi dari 4.106 donatur yang telah ikut berpatisipasi.

Penggalangan dana yang berjudul Bantu Ibu Nuril Membayar Denda Rp 500 Juta itu sudah berjalan hampir satu tahun lamanya. Demi membantu sesama korban pasal karet UU ITE, Anindya mengajak masyarakat untuk meringankan beban Nuril.

"Jika belum mampu untuk melakukannya, saya di sini sebagai sekretaris Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) bersama SAFEnet, ingin mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama membantu Ibu Nuril membayar denda," ujarnya," kata Anindya dalam akun tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Berharap Jokowi Mau Dengar Langsung Cerita Baiq Nuril

Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus pegawai honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.

Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Rekomendasi Amnesti Ditandatangani Menkumham, Baiq Nuril Yakin Bebas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI