Kuasa Hukum Berharap Jokowi Mau Dengar Langsung Cerita Baiq Nuril

Kamis, 11 Juli 2019 | 12:32 WIB
Kuasa Hukum Berharap Jokowi Mau Dengar Langsung Cerita Baiq Nuril
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dan Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berjalan keluar usai pertemuan di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang juga Tim Advokasi Baiq Nuril, Erasmus Napitupulu, berharap kliennya bisa bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia berharap dalam pertemuan itu Jokowi bisa memberikan amnesti pada Baiq Nuril.

Hal ini dikatakan Erasmus usai menyambangi Kantor Staf Presiden di gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

"Kami harus dengar dari pak presiden, untuk itu kenapa kami datang ke KSP di sini supaya kemudian bisa langsung disampaikan pada pak presiden nantinya," ujar Erasmus.

Seain itu, Erasmus berharap Kepala Negara bisa mendengarkan langsung cerita dari Nuril dan memahami permasalahan yang dialami kliennya.

Baca Juga: Rekomendasi Amnesti Ditandatangani Menkumham, Baiq Nuril Yakin Bebas

"Kami berharap pak presiden bisa mendengar langsung ya apa namannya cerita dari ibu Nuril tapi sejauh ini kami belum menerima undangan tapi kami berharap bisa diundang begitu," jelasnya.

Sementara itu, Deputi IV Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan perihal pertemuan antara Baiq dengan Presiden Jokowi masih harus menunggu jadwal Kepala Negara.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

"Soal pertemuan dengan presiden, saya rasa ini harus menunggu jadwal presiden dan kami di KSP menerima kawan-kawan juga atas arahan dari Kepala Staf Kepresidenan," kata Jaleswari.

Jaleswari menuturkan, Jokowi diyakini juga mengiuti kasus yang menimpa Baiq Nuril. Pasalnya Jokowi kata Jaleswari memiliki komitmen anti kekerasan terhadap perempuan.

"Ya saya rasa presiden merespon ini karena presiden sesuai dengan komitmennya bahwa anti kekerasan terhadap perempuan juga harus menjadi perhatian dan pertimbangan hukum kita," katanya.

Baca Juga: Baiq Nuril Dapat Surat Rekomendasi Amnesti dari Kemenkumham

"Jadi soal intervensi (putusan Mahkamah Agung) tidak dilakukan presiden kita melakukan proses yang sesuai koridor hukum yang berlaku," Jaleswari menambahkan.

Untuk diketahui, Baiq Nuril adalah ibu yang divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta karena dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Padahal, Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI