Rekomendasi Amnesti Ditandatangani Menkumham, Baiq Nuril Yakin Bebas

Kamis, 11 Juli 2019 | 12:05 WIB
Rekomendasi Amnesti Ditandatangani Menkumham, Baiq Nuril Yakin Bebas
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril memberi keterangan pers di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baiq Nuril yakin bebas setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menandatangani surat rekomendasi amnestinya. Tim Advokasi Save Baiq Nuril menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang sigap dalam menyikapi persoalan pertimbangan keadilan bagi Nuril.

Baiq Nuril bersama sebagian tim kuasa hukumnya datang ke Kemenkumham untuk menandatangani rekomendasi amnesti, sementara di waktu berbarengan tim advokasinya yang lain tetap mendatangi Kantor Staf Presiden.

Tim advokasi bertemu dengan Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia di Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, dengan tujuan menyampaikan petisi pertimbangan amnesti.

"Ada kabar baik dengan tidak hadirnya Ibu Nuril bersama kami di Kantor Sekretariat Presiden. Hal itu karena Kemenkumham pagi tadi meminta datang ke sana, kemudian Bu Nuril dan Menteri Hukum dan HAM menandatangani surat rekomendasi pemberian amnesti," kata Tim Advokasi Save Baiq Nuril dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Baca Juga: Baiq Nuril Dapat Surat Rekomendasi Amnesti dari Kemenkumham

"Dengan begitu, kami berharap Presiden bisa cepat mempertimbangkan amnesti," lanjut dia.

Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, KSP menerima tim Baiq Nuril juga karena arahan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

"Ini adalah sebuah simbol kolaborasi yang baik (antara) pemerintah, akademisi dan masyarakat sipil untuk memperjuangkan keadilan (Baiq Nuril) ini," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI