Baiq Nuril Dapat Surat Rekomendasi Amnesti dari Kemenkumham

Kamis, 11 Juli 2019 | 11:47 WIB
Baiq Nuril Dapat Surat Rekomendasi Amnesti dari Kemenkumham
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril didampingi Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Dumadi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly berjalan keluar usai pertemuan di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baiq Nuril akhirnya mendapatkan surat rekomendasi pemberian amnesti atau pengampunan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat itu sebagai dasar Presiden Jokowi memberikan amnesti.

Direktor Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang juga kuasa hukum Baiq Nuril, Erasmus Napitupulu menjelaskan Baiq Nuril saat ini ada di Kemenkumham. Surat rekomendasi itu diberikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pemberian amnesti.

"Harusnya Bu Nuril juga hadir di tengah - tengah kita semua tapi ada kabar baik. Tidak hadirnya ibu Nuril karena kabar baiknya adalah (Ke) Kemenkumham. Tadi pagi meminta tim kami datang ke sana juga untuk kemudian ibu Nuril bersama Menkumham menandatangani surat rekomendasi dari Menkumham terkait dengan pemberian amnesti kepada ibu Nuril kepada Presiden Joko Widodo," ujar Erasmus di kantor Kepala Staf Presiden, Jakarta, Kamis (11/7/20190.

Baiq Nuril adalah ibu yang divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta karena dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Padahal, Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah

Baca Juga: Dukung Amnesti Baiq Nuril, KemenPAPP Dorong RUU Kekerasan Seksual Disahkan

Nantinya surat rekomendasi dari Kemenkumham selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden Jokowi. Erasmus berharap Presiden Jokowi segera mempertimbangkan pemberian amnesti menyusul surat rekomendasi Menkumham.

Tak hanya itu, ia menyebut beberapa anggota DPR yang juga setuju pemberian amenesti kepada Nuril yang divonis enam bulan itu.

"Terimakasih sudah ada kabar baik sehingga dengan begitu, kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan. Nanti dari DPR juga kita dapat kabar baik bahwa beberapa anggota DPR sudah oke memberikan amnesti," ucap Erasmus.

Lebih lanjut, Erasmus berharap pemberian amnesti kepada Nuril adalah momentum yang penting. Hal tersebut agar kedepan para korban kekerasan seksual tidak bungkam.

"Sehingga ini menjadi momentum dan momen yang penting bahwa korban kekerasan seksual di Indonesia tidak akan pernah berhenti untuk bersuara," tandasnya.

Baca Juga: Wapres JK: Saya Optimistis Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI