Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Joni. Ratna ditegur lantaran gerak-geriknya tangannya di dalam tas dicurigai. Teguran itu diberikan saat anggota majelis hakim tengah membacakan isi putusan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).
Awalnya, salah satu anggota majelis hakim tengah membacakan isi putusan persidangan. Namun, tiba-tiba Ketua Majelis Hakim, Joni memotong hakim anggota yang sedang membacakan isi putusan dan langsung menegur terdakwa Ratna Sarumpaet.
“Saudara apa yang dilakukan di dalam tas?” tanya Ketua Majelis Hakim, Joni kepada Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet terlihat terdiam seraya memegangi tas berwanra coklat yang di atas pangkuannya. Ketua Majelis Hakim, Joni lantas memerintahkan petugas pengawal tahanan untuk mengambil tas milik Ratna Sarumpaet.
Baca Juga: Hakim Tegur Ratna Sarumpaet Bawa Tasbih
"Ambil saja tasnya itu,” perintahnya.
Petugas pengawal tahanan tersebut pun langsung mengambil tas Ratna Sarumpaet. Saat petugas pengawal tahanan mengambil tas tersebut, ternyata didalam tas itu terdapat sebuah tasbih.
“Tasbihnya keluarin aja , tasnya disimpan,” tutur Joni.