Dukung Amnesti Baiq Nuril, KemenPAPP Dorong RUU Kekerasan Seksual Disahkan

Kamis, 11 Juli 2019 | 10:49 WIB
Dukung Amnesti Baiq Nuril, KemenPAPP Dorong RUU Kekerasan Seksual Disahkan
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril didampingi Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Dumadi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly berjalan keluar usai pertemuan di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baiq Nuril divonis bersalah dan dijatuhi sanksi pidana penjara selama enam bulan dan denda sebanyak Rp 500 juta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI