Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya itu Ratna pun dituntut hukuman 6 tahun penjara.
Komat Kamit Bawa Tasbih, Anak Ratna Sarumpaet Berdoa Ibunya Dibebaskan
Kamis, 11 Juli 2019 | 10:25 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Keluarga Terjerat Kisruh Warisan, Atiqah Hasiholan Jalani Ibadah Umrah
01 Januari 2025 | 22:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI