Suara.com - Polisi resmi menetapkan pasangan Youtubers Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas pelapor Fairuz A. Rafiq. Penetapan tersangka tersebut usai keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019).
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengatakan, selain jadi tersangka, Rey Utami dan Pablo Benua juga tak kooperatif saat diperiksa.
"(Pablo dan Rey) tidak kooperatif (selama diperiksa). "(Alasan ditetapkan tersangka) ya karena sudah memenuhi unsur pidana," kata Iwan kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).
Kekinian, keduannya masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Penyidik juga telah mengeluarkan surat penangkapan.
Baca Juga: Farhat Abbas: Kasus Rey Utami - Pablo Benua Karena Persaingan YouTuber
"Saat ini masih dalam pemeriksaan. Penangkapan di Polda Metro Jaya," katanya.
Seperti diketahui, kasus "Ikan Asin" bermula ketika Galih Ginanjar berbicara di konten YouTube milik Rey Utami dan Pablo benua yang berjudul "Mulut Sampah". Dalam perbincangan itu, Galih menyebut bau ikan asin, yang diduga merujuk pada miss v mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.