Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaanggil mantan memeriksa Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri dan Menko Ekuin Kwik Kian Gie sekaligus Ketua (Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) periode 2000-2001, Rizal Ramli.
Keduanya dipanggil untuk dimintai lerengan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), pada Kamis (11/7/2019).
"Untuk keduanya kami periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BLBI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (11/7/2019).
KPK pun kini tengah serius mengusut kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang kini menjerat tersangka pengusaha Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim.
Baca Juga: Kasus Korupsi BLBI, KPK Periksa Eks Menteri BUMN Laksamana Sukardi
KPK menduga keduanya turut memperkaya bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 4.58 miliar.
Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, dalam pengajuan kasasi Syafruddin di Mahkamah Agung (MA), dikabulkan dalam putusan. Sehingga Syafruddin bebas dari tuduhan dalam keterlibatannya dalam kasua korupsi BLBI.