"Tapi kok tiba-tiba sekarang ada perkara baru didaftarkan 3 juli 2019. Tapi saya dengar juga bantahan dari pihak BPN pak Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan Gerindra gak tahu, pak Prabowo-Sandi juga gak berikan kuasa. Tapi rasanya tidak mungkin advokat mendaftarkan perkara kalau tidak ada surat kuasanya. Jadi kita lihat aja kasus ini ya bagaimana," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Pengacara pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Kasasi terkait dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilpres 2019. Pengajuan ini merupakan yang kedua kalinya setelah kasasi yang pertama oleh BPN ditolak oleh MA sehari sebelum putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)
Baca Juga: Sebut Kasasi MA Kedaluwarsa, Kubu Prabowo: Tanpa Dicabut akan Gugur Sendiri