Suara.com - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang sebesar 6 ribu dolar Singapura saat menangkap Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun pada Rabu (10/7/2019) malam.
"Diamankan uang SGD 6 ribu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain Nurdin, tim KPK juga meringkus lima orang lainnya. Meski tak merinci nama-nama lima terduga yang ikut ditangkap, Febri mengatakan, orang yang diringkus berasal dari latar belakangan yang berbeda.
"Dari unsur Kepala daerah, kepala dinas, kepala bidang, PNS dan swasta," ujar Febri.
Baca Juga: Gubernur Kepulauan Riau Kena OTT KPK, soal Perizinan Reklamasi
Dikabarkan, OTT tersebut terkait izin reklamasi.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menangkap beberapa orang dalam operasi tangkap tangan di Kepri, malam ini. Dua dari orang yang diamankan itu adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan.
Seperti dilansir Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, tim KPK sempat melakukan penggeledahan di rumah dinas milik pejabat tersebut.
Kini pejabat Kepri yang dikabarkan kena OTT itu telah dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Efendri Ali membenarkan ada pemeriksaan di ruangan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Baca Juga: KPK OTT Pejabat Negara di Kepulauan Riau
"Benar ada pemeriksaan dari tim Jakarta," kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali.