Suara.com - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, penyidik telah menggali keterangan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait temuan adanya aliran uang lintas negara.
Upaya konfirmasi itu dilakukan saat KPK memeriksa Emisyah sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300.
"Dalam pemeriksaan tersangka ESA (Emirsyah Satar) hari ini, KPK mengkonfirmasi temuan baru tentang dugaan aliran dana lintas negara. Aliran dana tersebut diduga terkait dengan tersangka," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019) malam.
Febri menyebut aliran dana lintas negara tersebut diduga menggunakan puluhan rekening. Dia mengatakan, KPK masih terus mengembangkan temuan baru itu dan akan kembali memeriksa Emirsyah pada pekan depan.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Eks Bos Garuda Linglung Diperiksa KPK
"KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini. Pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan kembali minggu depan," ujar Febri.
Dalam penelusuran aliran dana itu, KPK juga akan menggali keterangan sejumlah saksi dalam waktu dua pekan ini.
"Untuk kepentingan penelurusan aliran dana dan dokumen lain yang relevan," tutup Febri.
Diketahui, KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah 1,2 juta EURO, 180 ribu dolar AS atau setara Rp 20 miliar dan dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Salah satu pemberian suap berupa mobil Rolls Royce itu terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia periode 2004-2015.
Baca Juga: KPK Endus Aliran Dana Lintas Negara di Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Meski sudah berstatus tersangka sejak awal Januari 2017, penyidik KPK belum menahan Emirsyah dan Soetikno. Terakhir penyidik KPK memanggil Emirsyah pada sekitar pertengahan April 2018 lalu.