Jadi Tersangka, Eks Bos Garuda Linglung Diperiksa KPK

Rabu, 10 Juli 2019 | 21:30 WIB
Jadi Tersangka, Eks Bos Garuda Linglung Diperiksa KPK
Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar usai diperiksa KPK. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) mengaku sudah banyak lupa saat menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka di KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300.

Meski sudah menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut, Emir yang sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus itu tak mau memberikan komentar saat ditanya awak media soal pertanyaan yang diberikan penyidik di ruang pemeriksaan.

"Sebaiknya sih tanya penyidik ya, penyidik tahu memang ada saya ditanya beberapa, ada tambah-tambahan," kata Emir di Lobi Gedung KPK, Rabu (10/7/2019).

Emir menyebut masih perlu mengingat kembali lantaran kasus tersebut sudah cukup lama.

Baca Juga: KPK Endus Aliran Dana Lintas Negara di Kasus Korupsi Garuda Indonesia

"Karena waktunya sudah cukup lama saya perlu waktu untuk melihat lagi. Nanti dilanjutkan lagi," tutup Emir.

Sementara itu kuasa hukum Emir, Luhut Pangaribuan menyebut kliennya belum dapat menjawab sejumlah pertanyaan penyidik, lantaran Emir sudah lupa dan kembali untuk mengingatnya.

Luhut mengatakan Emir ditanya terkait surat menyurat mengenai kasus Garuda tersebut.

"Disampaikan bebrapa informasi atau surat menyurat dan dia tidak mengingat. Oleh karena itu, dia (Emir) akan mencoba mengingat-mengingat kembali. Dan nanti akan dilanjutkan kembali pada pemeriksaan selanjutnya," tutup Luhut.

Diketahui, KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah 1,2 juta EURO, 180 ribu dolar AS atau setara Rp 20 miliar dan dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Baca Juga: Terkait Korupsi Garuda, KPK Panggil Bos Mugi Rekso Abadi

Pemberian suap itu terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia periode 2004-2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI