Sebar Hoaks Istana Bolehkan PKI Dianut, Lufhie Eddy Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juli 2019 | 20:50 WIB
Sebar Hoaks Istana Bolehkan PKI Dianut, Lufhie Eddy Diciduk Polisi
Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang lelaki berinisial LES (55) diringkus polisi lantaran menyebarkan berita bohong atau hoaks bertajuk "Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia".

LES menyebarkan berita bohong tersebut melalui media sosial WhatsApp dan Facebook.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, LES diringkus di Jalan Perdatam VIII/11 Ulu Jami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (5/7/2019) lalu.

Saat menyebarkan hoaks, pelaku menggunakan nama Lutfhie Eddy dalam akun WhatsApp dan Facebook.

Baca Juga: Tsamara Tunangan dengan Profesor NY University, Seserahannya Dokumen BPUPKI

Kepada polisi, LES mengaku sengaja menyebarkan hoaks sebagai bentuk dukungannya terhadap salah satu pasangan calon saat Pemilu 2019.

"Tersangka memposting konten gambar di Facebook miliknya dan video ke WhatsApp grup adalah sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan paslon presiden," kata Dedi saat dikonfirmasi Rabu (10/7/2019).

Adapun hoaks yang disebarkan LES di media sosial bertuliskan: "DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!"

Terkait penangkapan terhadap Lutfhie, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah telepon seluler yang diduga digunakan pelaku saat menyebarkan hoaks. 

Dalam kasus ini, Lufthie telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam enam tahun penjara sebagaimana Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Logo HUT Kemerdekaan ke-74 RI Ini Dituding Mirip Palu Arit PKI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI