Suara.com - Amnesty International menyerahkan hasil investigasi terkait kerusuhan 21-22 Mei ke Ombudsman RI.
Harapannya, ORI bisa memperkuat selisik mereka, yakni ada indikasi pelanggaran HAM oleh oknum polisi saat kerusuhan.
Manajer Riset Amnesty International Papang Hidayat menjelaskan, hasil investigasi mereka sengaja diserahkan kepada ORI karena lembaga tersebut memunyai mandat mengawasi perilaku parat negara, termasuk Polri.
"Kami berharap ORI memperkuat temuan AI Indonesia. Kalau dari perspektif ORI adalah, maladministrasi. Kalau bahasa aktivis kan pelanggaran HAM," tutur Papang di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga: Perwakilan Polri Mau Diperiksa soal 22 Mei, 4 Hal Ini yang Digali Ombudsman
Menurut Papang, ORI sebagai institusi negara diharapkan bisa lebih didengar Polri kalau nantinya memberikan rekomendasi.
Papang mengungkapkan, AI Indonesia telah menyerahkan kepada Ombudsman sekitar 20 lebih rekaman video terkait kekerasan polisi pada kerusuhan 21-22 Mei.
Video yang sama juga sebelumnya sudah diserahkan kepada Komnas HAM dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.
"Tapi yang baru diverifikasi sekitar 6 sampai 9 video. Yang 6 itu khusus penyiksaan. Semua sudah kami kasihkan," ujarnya.
Sementara anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengapresiasi kerja Amnesty International Indonesia yang turut mendukung pengungkapan dugaan kekerasan dalam kerusuhan 21-22 Mei.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Polisi Mudahkan Tersangka Rusuh 22 Mei Dibesuk Keluarga
Ninik mengatakan, informasi yang diberikan Amnesty International akan menjadi informasi tambahan atas kajian yang tengah dilakukan ORI.
"Saya berterima kasih kepada Amnesty Internasional. Kami juga mendapatkan dukungan informasi maupun data dari institusi lain seperti AJI (Aliansi Jurnalis Indepeden), LBH, serta Koalisi Masyarakat Sipil. Nah itu menjadi tambahan dari penelusuran kami. Tapi kami belum bisa menyampaikan hasilnya kepada teman-teman hari ini, jadi bersabar," kata Ninik.