Suara.com - Gugus Joko Waskito, staf Khusus Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengaku memerintahkan terdakwa, Harris Hasanudin agar 'silent' atau diam-diam terkait adanya rencana pergantian Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, setelah memutarkan rekaman suara di persidangan perkara Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama dengan terdakwa Harris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Jaksa awalnya menanyakan kepada Gugus maksud ucapan 'silent' ke Haris seperti rekaman suara yang diputar dalam sidang.
Gugus pun menyebut bahwa 'silent' yang dimaksud agar Haris tidak membocorkan terkait permintaan nama tersebut untuk menjadi kakanwil kemenag Jawa Timur.
Baca Juga: Menag Lukman Hakim Akui Terima 30 Ribu USD dari Keluarga Arab Saudi
"Jadi, itu karena belum tentu ada pergantian kakanwil. Kan pak menteri bilang seandainya kakanwil Jatim dirotasi, khawatirnya kalau terbuka dan kemana-mana seakan-akan bocor pak Jaksa," kata Gugus.
Meski begitu, Gugus tak ada maksud menjanjikan Harris jabatan kakanwil Kemenag Jawa Timur. Namun, silent itu agar Haris tak memberi informasi adanya pergantian Kakanwil.
"Itu (silent) supaya tidak bilang ke yang lain- lain," tutup Gugus