Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Presiden Jokowi bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly siap mengkaji soal pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maknun.
Baiq Nuril adalah ibu yang divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta karena dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Padahal, Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah.
Mengenai peluang pemberian amnesti, JK optimistis Jokowi akan memberikan pengampunan untuk Baiq Nuril.
JK mengatakan, sikap Jokowi sudah jelas, yakni mengkaji soal amnesti yang bisa diberikan kepada Nuril. Dengan demikian, JK meyakini adanya peluang Nuril bebas dari kurungan penjara serta denda ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Kasus Baiq Nuril dan Syafruddin, KY: Semua Pihak Harus Hormati Putusa MA
"Beritanya sudah banyak, bahwa presiden dan menkumham siap mengkaji, sudah mengkaji kemungkinan-kemungkinan itu, untuk memberikan amnesti," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Akan tetapi, kata JK, keputusan untuk memberikan amnesti itu juga melibatkan DPR. Setidaknya, dalam memutuskan akan memberikan amnesti atau tidak, Jokowi lebih dulu meminta pendapat DPR.
"Tapi sama-sama sudah diketahui, untuk memberikan amnesti perlu pendapat DPR. Karena itu pertama harus dibicarakan di DPR.”
Kronologi Kasus
Kasus yang sempat menyita perhatian publik Indonesia itu bermula saat Baiq Nuril berinisiatif merekam percakapan telepon mengarah asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram saat itu berinisial HM, sekitar bulan Agustus 2014.
Baca Juga: Dapat Restu DPR, Perjuangan Baiq Nuril Memohon Amnesti Jokowi
Perekaman itu dilakukan sebagai bukti bahwa dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah itu karena kerap lembur bekerja hingga maghrib bersama seorang rekan kerja lainnya berinisial L, yang merupakan bendara sekolah.
"Sama sekali Baiq tidak pernah terpikirkan untuk melapor ke polisi karena itu hanya sebagai bukti bahwa dia tidak ada hubungan apa-apa dengan atasannya," ucap Aziz, pengacara.
Aziz menyebutkan Baiq sempat bercerita terkait percakapan terkait asusila melalui telepon itu kepada rekan wanitanya.
Namun, seorang rekan kerja lainnya berinisial IM meminta rekaman tersebut kepada Baiq.
Telepon seluler yang digunakan Baiq untuk merekam tersebut sempat rusak dan kemudian diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR, untuk diperbaiki.
Ketika Baiq mendatangi LAR di tempat kerjanya, ia mendapati IM juga berada di tempat yang sama. Baiq tidak mengetahui pasti, rekaman audio itu kemudian menyebar.
Aziz mengungkapkan, Baiq yang merasa tidak nyaman karena percakapan berisi asusila itu malah duduk di kursi pesakitan.
Baiq dilaporkan pimpinannya ke polisi karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut.
Wanita berhijab itu dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
Kalah dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke MA. Kemudian pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.
Ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atau PK kepada MA terhadap kasus itu. Kini, setelah beberapa tahun menjalani proses peradilan, masih ada harapan bagi Baiq Nuril melalui pengampunan sebagai upaya terakhir.
Selain Baiq, masyarakat Tanah Air juga tentunya menantikan perkembangan amnesti yang hanya bisa diberikan oleh Presiden Joko Widodo.