Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Presiden Jokowi bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly siap mengkaji soal pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maknun.
Baiq Nuril adalah ibu yang divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta karena dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Padahal, Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah.
Mengenai peluang pemberian amnesti, JK optimistis Jokowi akan memberikan pengampunan untuk Baiq Nuril.
JK mengatakan, sikap Jokowi sudah jelas, yakni mengkaji soal amnesti yang bisa diberikan kepada Nuril. Dengan demikian, JK meyakini adanya peluang Nuril bebas dari kurungan penjara serta denda ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Kasus Baiq Nuril dan Syafruddin, KY: Semua Pihak Harus Hormati Putusa MA
"Beritanya sudah banyak, bahwa presiden dan menkumham siap mengkaji, sudah mengkaji kemungkinan-kemungkinan itu, untuk memberikan amnesti," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Akan tetapi, kata JK, keputusan untuk memberikan amnesti itu juga melibatkan DPR. Setidaknya, dalam memutuskan akan memberikan amnesti atau tidak, Jokowi lebih dulu meminta pendapat DPR.
"Tapi sama-sama sudah diketahui, untuk memberikan amnesti perlu pendapat DPR. Karena itu pertama harus dibicarakan di DPR.”
Kronologi Kasus
Kasus yang sempat menyita perhatian publik Indonesia itu bermula saat Baiq Nuril berinisiatif merekam percakapan telepon mengarah asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram saat itu berinisial HM, sekitar bulan Agustus 2014.
Baca Juga: Dapat Restu DPR, Perjuangan Baiq Nuril Memohon Amnesti Jokowi
Perekaman itu dilakukan sebagai bukti bahwa dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah itu karena kerap lembur bekerja hingga maghrib bersama seorang rekan kerja lainnya berinisial L, yang merupakan bendara sekolah.