Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menganggap Calon Pimpinan (Capim) KPK tidak wajib diambil dari unsur kepolisian atau kejaksaan. Hal itu disampaikan JK menyusul rencana tim Pansel mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi administrasi pada Kamis (11/7/2019), besok
"Tidak ada kata wajib harus ada polisi, jaksa. Siapa yang lulus seleksi saja," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Diketahui, sebanyak 384 orang mendaftar untuk menjadi capim KPK. Latar belakang 384 orang pendaftar itu juga beragam mulai dari kepolisian, kejaksaan, komisioner KPK, dosen hingga advokat.
JK mengatakan bahwa tidak ada aturan wajib kalau capim KPK harus diisi oleh orang-orang dari unsur polisi maupun jaksa. Menurutnya, orang-orang yang terpilih menjadi capim KPK itu ialah orang-orang yang telah terseleksi sesuai dengan kemampuan, syarat administratif dan memiliki keberanian tinggi.
Baca Juga: Tak Dilarang, Menhan Ryamizard: Anggota TNI Boleh Jadi Capim KPK
Apabila ada jaksa atau polisi yang terpilih, artinya mereka telah memenuhi syarat bukan dilihat berdasarkan latar belakang pekerjaan.
"Bukan dari mananya, tapi dari memenuhi enggak syaratnya, kemampuannya, background tak ada tercela dan juga kemudian keberanian. Itu dulu syaratnya. Background polisi, jaksa, boleh saja, tapi tidak wajib," tandasnya.