Perwakilan Polri Mau Diperiksa soal 22 Mei, 4 Hal Ini yang Digali Ombudsman

Rabu, 10 Juli 2019 | 18:59 WIB
Perwakilan Polri Mau Diperiksa soal 22 Mei, 4 Hal Ini yang Digali Ombudsman
Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu. (Suara.com/M. Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berencana memanggil perwakilan Polri untuk mengkonfirmasi terkait kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 lalu. Pemanggilan terhadap petinggi korps Bhayangkara itu akan dilakukan pada pekan depan.  

"Jadi sebetulnya hari ini. Tapi hari ini ada acara perayaan hari Bhayangkara. Mudah-mudahan bisa terjadi minggu depan," kata Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu saat ditemui di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/72019).

Ninik mengungkapkan dalam pemanggilan nanti Ombudsman akan menanyakan empat poin penting terkait peristiwa kerusuhan 21-22 Mei. Sebab, kata dia empat poin tersebut penting diverifikasi guna menentukan langkah selanjutnya sebagai rekomendasi yang akan diberikan Ombudsman kepada pemerintah dan Polri.

"Ombudsman hanya melihat 4 hal ya. Soal perencanaan pengamanan dan perlindungan masyarakat terkait persiapan demo 21-23. Lalu melihat bagaimana pelaksanaannya, karena kita juga melihat bahwa ada kerusuhan. Lalu bagaimana proses penegakan hukumnya dan perlindungan terhadap korban, terutama anak-anak," ungkapnya.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Polisi Mudahkan Tersangka Rusuh 22 Mei Dibesuk Keluarga

Selain itu, Ninik juga menyampaikan bahwa kekinian pihaknya pun tengah menerima beberapa laporan dan informasi terkait kerusuhan 21-22 Mei.

Laporan tersebut baik dari masyarakat maupun LSM seperti Amnesty Internasional Indonesia, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Koalisi Masyarakat Sipil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI