Alfitra menilai terdapat perlakuan berbeda dan ketidakkonsistenan KPU dalam persyaratan administrasi pencalonan. Selain itu, DKPP menilai seharusnya KPU melakukan seleksi ulang secara transparan.
Atas pertimbangan itu, Ketua Majelis Hakim DKPP, Harjono pun memutuskan dan menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan kepada Evi dari Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya putusan ini," ujar Harjono.
Baca Juga: KPU Siapkan Jawaban Gugatan Sengketa Pemilu Legislatif