Suara.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi perdebatan karena disebut-sebut ada kendala dari Pemerintah Indonesia.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyatakan bahwa halangan Rizieq pulang ke tanah air ialah karena harus membayar denda karena izin tinggalnya sudah habis.
Maftuh menerangkan bahwa Rizieq terbebani denda sebesar Rp 110 juta karena telah melakukan overstay di Arab Saudi. Padahal sebelumnya, Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak pernah menyebut kalau pemerintah RI menjadi x faktor dalam menghambat kepulangan Rizieq.
"Ya bayar denda overstay. Satu orang Rp 110 juta," terang Maftuh kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga: Terkuak! Habib Rizieq Tak Pulang karena Overstay, Kena Denda Rp 110 Juta
Denda overstay itu murni dibebankan kepada Rizieq. Apabila Rizieq telah membayar, maka dirinya bisa pulang ke Indonesia dengan catatan tidak memiliki masalah hukum perdata maupun pidana.
Maftuh tidak bisa menyimpulkan kalau Rizieq tidak memiliki masalah hukum. Akan tetapi, dirinya tidak pernah menerima pengajuan permohonan bantuan dari Rizieq.
Dia kemudian menerangkan Rizieq harus menyelesaikan terlebih dahulu urusan denda overstay tersebut. Kalau tidak sanggup untuk membayar, Rizieq bisa mengikuti program amnesti yang diadakan oleh Kingdom of Saudi Arabia (KSA).
"3 tahun yang lalu ada amnesti. Pengampunan dari kerajaan. Asal kasus overstaynya diselesaikan," ujarnya.
Atau cara lain yang bisa ditempuh Rizieq ialah dengan memaksakan diri untuk dideportasi. Akan tetapi, menurut Maftuh cara itu dinilai rumit karena Habib harus mendekam di penjara imigrasi selama enam sampai 10 bulan sebelum akhirnya dideportasi.
Baca Juga: JK: Pemerintah Tidak Pernah Larang Habib Rizieq Pulang
"Dengan risiko sekitar lima tahun bahkan lebih enggak boleh masuk ke Saudi. Itu cara ekstrim kalau ingin cepat pulang," tandasnya.