Suara.com - Korban pelecehan seksual, Baiq Nuril yang didampigi anggota DPR RI Komisi VI Bidang Industri, Investasi, Persaingan Usaha, Rieke Diah Pitaloka mengunjungi gedung DPR RI, Rabu (10/7/2019).
Kunjungannya tersebut bermaksud untuk meminta DPR melalui Komisi III menyetujui amnesti yang telah diajukan Baiq Nuril kepada Presiden Joko Widodo.
Nasir Djamil dari Fraksi PKS mewakili anggota Komisi III DPR RI kemudian menyambut kehadiran Baiq Nuril. Kepada Nasir, Nuril pun lalu menyampaikan tujuannya datang ke DPR.
"Mudah-mudahan bapak dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertimbangkan keadilan untuk saya, karena bapak adalah wakil rakyat," ujar Baiq Nuril.
Baca Juga: Ahli Hukum Menkumham Nilai Baiq Nuril Tak Pantas Terima Amnesti
Mendengar harapan Baiq Nuril, Nasir mengungkapkan bahwa sebenarnya terpidana kasus Undang-Undang ITE itu berhak mendapat amnesti dari Presiden Jokowi.
"Presiden punya kewenangan memberikan amnesti meskipun mengundang pro-kontra, Baiq layak mendapat amnesti dari presiden. Kita tunggu saja bagaimana action presiden Jokowi mau atau tidak memberikan amnesti," tambahnya.
Ia selanjutnya meyakinkan Baiq Nuril bahwa DPR melalui seluruh fraksi yang ada di Komisi III akan memberikan persetujuan bila Jokowi nantinya meminta pertimbangan ke DPR ihwal pemberian amnesti.
"Yakin lah kepada DPR pasti memberikan persetujuan kepada presiden. Saya yakin seluruh fraksi akan memberikan persetujuan," kata Nasir.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang menyempatkan diri bertemu Baiq Nuril juga menyatakan sikapnya untuk mendorong Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Ia meyakini bahwa Jokowi sebagai presiden telah menerima berbagai masukan terkait kasus yang menimpa guru honorer tersebut.
Baca Juga: Kabar Baik, Menkumham: Amnesti Baiq Nuril Sudah 70 Persen
"Mudah-mudahan saja apa yang jadi harapan kita yang sedang diupayakan oleh Baiq Nuril ini bisa sesuai dengan harapan saya punya keyakinan presiden memperoleh informasi lengkap dan kita mendorong," ujar Bambang Soesatyo.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyebut seluruh fraksi di komisinya mendukung pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo untuk Baiq Nuril.
Dukungan dari Komisi III terkait pemberian amnesti Baiq Nuril tersbeut kemungkinan besar akan terwujud usai pemerintah menyerahkannya ke DPR sebagai bahan pertimbangan.
"Tentu ketika pemerintah mengirimkan ke DPR menyerahkan ke Komisi III, saya menangkap suara kebatinan Komisi III dan masing-masing fraksi menginginkan supaya Nuril dikabulkan amnestinya," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, hari ini.
"Maka tadi amnesti harus dibarengi semangat revisi UU ITE. Agar pasal karet dalam Undang-Undang ITE tidak mempersulit atau mempidanakan orang yang mencari keadilan," sambungnya.
Diketahui, Baiq Nuril memohon kepada Jokowi agar bisa memberikan amnesti setelah peninjauan kembali (PK) terkait kasus pelanggaran UU ITE ditolak Mahkamah Agung. Setelah PK yang diajukannya ditolak, Baiq Nuril terpaksa harus menjalani hukuman pidana enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara
Baiq Nuril berharap Presiden Joko Widodo akan mengabulkan permohonan amnesti yang diajukannya.
Hal itu dikatakan Baiq Nuril seusai menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Gedung Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Baiq Nuril mengatakan sebagai sebagai seorang anak pada siapa lagi dirinya akan meminta perlindungan selain kepada presiden.
"Harapannya saya ingin Pak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya dan saya rasa sebagai seorang anak ke mana lagi harus meminta selain berlindung pada Bapak Presiden," tuturnya.