DPRA Mau Legalkan Poligami, JK: Jika Suami Tak Dibolehkan Istri, Kan Sulit

Rabu, 10 Juli 2019 | 17:02 WIB
DPRA Mau Legalkan Poligami, JK: Jika Suami Tak Dibolehkan Istri, Kan Sulit
Wapres Jusuf Kalla saat ditemui di kantornya. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai kalau qanun hukum atau peraturan daerah yang ingin melegalkan poligami di Aceh tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

"Tidak mungkin qanun bertentangan dengan undang-undang perkawinan yang ada," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Dalam Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974, tertulis persyarakatansuami yang ingin menikah lagi yakni kalau istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Baca Juga: Takut Bertentangan, Mendagri Hati-hati Setujui Qanun Poligami Aceh

Kemudian dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 juga tercantum syarat yakni harus ada izin dari istri, memastikan dapat menjamin kehidupan secara materil, dan berlaku adil.

Lebih lanjut, JK juga menganggap kalau poligami itu bukan sesuatu yang mudah bisa dilakukan. Meski tidak dilarang dalam agama Islam, menurutnya poligami itu harus melalui syarat-syarat.  

"Harus ada izin istri. Ada istri enggak mau kasih izin suaminya kawin lagi, kan sulit, itupun ada syaratnya lagi, katakanlah anaknya tidak ada atau dia sakit istrinya. Saya kira kalau bikin qanun juga seperti itu," tandasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI