Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tengah menunggu hasil koordinasi antara Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dengan Kementerian Luar Negeri soal pemindahan imigran yang tinggal di trotoar Jakarta.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa langsung mengambil tindakan untuk pemindahan tersebut. Sebab, ia menilai persoalan imigran berbeda dengan masalah kemanusiaan yang biasa ditangani Pemprov. Sebab, para imigran tersebut bukan warga negara Indonesia.
"Ada aspek politiknya yang harus dikelola oleh kementrian luar negeri dengan instansi vertikal terkait lainnya. Jadi kita sedang menunggu ini," ujar Saefullah di Balai Kota, Rabu (10/7/2019).
Saefullah menuturkan, yang menjadi perhatian Pemprov DKI adalah para imigran tersebut menggunakan trotoar jalan sebagai tempat tinggal. Ia menegaskan, trotoar sebagai fasilitas umum tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat untuk mendirikan tenda dan menginap.
Baca Juga: Intip Lokasi Penampungan Imigran Kebon Sirih di Jakarta Islamic Center
"Pencari suaka ini kan sudah menempati fasilitas umum ya, trotoar di daerah yang sangat ramai, hiruk pikuknya trotoar itu dipakai," kata Saefullah.
Lebih lanjut, jika hasil koordinasi antara UNHCR dan Kemenlu membutuhkan tempat untuk menampung para pencari suaka, maka Pemprov DKI akan membantu mencarikan tempat tersebut.
Meski demikian, Saefullah meminta agar UNHCR yang dianggap memiliki wewenang untuk membuat surat pengajuan peminjaman tempat untuk imigran.
"Nanti kalau memang UNHCR kesulitan dalam mencari tempat ya UNHCR harus bikin surat ke Pemprov DKI," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Banyak Minta, Imigran Kebon Sirih Cukup Dikasih Makan, Bisa Tidur