Duh Jorok Banget, Wanita Ini Buang Air Kecil di Mesin Es Krim

Rabu, 10 Juli 2019 | 16:03 WIB
Duh Jorok Banget, Wanita Ini Buang Air Kecil di Mesin Es Krim
Ilustrasi mesin es krim. (Pixabay/RoyBuri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jagat maya digegerkan dengan berita salah seorang wanita yang nekat buang air kecil di mesin es krim.

Dilansir Suara.com dari laman New York Post, Rabu (10/7/19) wanita penjaga toko kelontong di Florida ini diketahui bernama Jung Soon Wypcha (66).

Bukan kali pertama, wanita paruh baya ini ternyata sudah berulang kali melakukan hal menjijikkan guna menjatuhkan saingan bisnisnya yakni toko es krim bernama Lu Lu di Indian Shores.

Aksi tak pantasnya ini juga sempat terekam dalam video kamera pengawas.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Gerai 7-Eleven Malaysia Rilis Es Krim Rasa Telur Asin

Penjaga Indian Shores Food Mart ini pernah tertangkap kamera tidak mencuci tangan setelah menggunakan kamar mandi.

Setelah dari kamar mandi wanita ini bergegas menuju toko Lu Lu kemudian memasukkan kedua tangannya yang kotor itu ke dalam bak es krim.

Di hari yang sama, Wypcha kembali melakukan aksi menjijikan dengan mengupil dan kembali memasukkan tangannya ke dalam bak es krim.

Ilustrasi es krim. (Unsplash/Brooke Lark)
Ilustrasi es krim. (Unsplash/Brooke Lark)

Yang lebih mengerikan lagi, Wypcha sempat meludah ke dalam wadah es krim milik Lu Lu.

Aksinya semakin parah, beberapa hari kemudian Wypcha tertangkap kamera buang air kecil di dalam ember yang digunakan Lu Lu untuk mengolah es krim.

Baca Juga: Kesal dengan Influencer, Kedai Ini Naikkan Harga Es Krim Dua Kali Lipat

Wypcha juga diketahui membuang ember berisi kencing ke dalam wastafel di mana peralatan membuat es krim dan mangkuk untuk pelanggan dicuci.

Akibat ulah mengerikan Wypcha, Paul Chiulli sang pemilik toko es krim Lu Lu terpaksa menutup usahanya selama lima hari.

"Saya pikir dia (Wypcha) tak suka jika toko es krim kita menjadi populer nantinya," ungkap Chiulli kepada koran lokal.

Atas perbuatannya, Wypcha didakwa dengan kejahatan kriminal dan merusak produk konsumen di mana keduanya merupakan tindak pidana berat.

Wypcha juga dimintai denda sebagai ganti rugi sebesar 55 ribu dolar AS atau sekitar Rp 700 juta atas aksi nekatnya tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI