Akibat ulah mengerikan Wypcha, Paul Chiulli sang pemilik toko es krim Lu Lu terpaksa menutup usahanya selama lima hari.
"Saya pikir dia (Wypcha) tak suka jika toko es krim kita menjadi populer nantinya," ungkap Chiulli kepada koran lokal.
Atas perbuatannya, Wypcha didakwa dengan kejahatan kriminal dan merusak produk konsumen di mana keduanya merupakan tindak pidana berat.
Wypcha juga dimintai denda sebagai ganti rugi sebesar 55 ribu dolar AS atau sekitar Rp 700 juta atas aksi nekatnya tersebut.
Baca Juga: Bikin Penasaran, Gerai 7-Eleven Malaysia Rilis Es Krim Rasa Telur Asin