Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengomentari soal syarat rekonsiliasi antara Joko Widodo atau Jokowi dengan Prabowo yakni memulangkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk kembali ke tanah air.
JK menegaskan kalau pemerintah tidak pernah melarang Habib Rizieq pulang ke Indonesia.
Pemerintah selalu terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin kembali ke Indonesia. Lagipula, pemerintah disebut JK tidak memiliki hak untuk mencekal warganya kembali ke tanah air.
Baca Juga: Kubu Prabowo Minta Rizieq Dipulangkan, Analis: Rekonsiliasi Harus Ikhlas
"Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke tanah air. Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke tanah air. Enggak ada," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
JK menerangkan bahwa Habib Rizieq itu sebenarnya bisa pulang ke Indonesia kapanpun dirinya mau. Namun, JK tidak menampik masih ada kendala sehingga Rizieq harus menunda kepulangannya. Tetapi ia membantah apabila kendala tersebut berada di posisi pemerintah.
"Pemerintah enggak ada kendala, pemerintah silakan saja," ujarnya.
Saat disinggung soal kasus hukum Habib Rizieq, JK menyatakan kalau hal tersebut tidak bisa ikut masuk ke dalam poin kepulangan Rizieq. JK mengatakan kalau hal tersebut merupakan masalah hukum.
"Itu soal lain, tapi itu masalah hukum dan saya kira juga kepolisian di sini arif untuk menyelesaikan masalah seperti itu," tandasnya.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi: Negara Mau Bantu, Habib Rizieq Saja yang Tidak Mau Pulang
Untuk diketahui, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani tidak menyangkal bahwa salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo dan Jokowi adalah pemulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan pembebasan para tokoh yang ditahan Kepolisian.