TKN Jokowi - Maruf: Pengajuan Kasasi Prabowo - Sandiaga ke MA Bakal Sia-Sia

Rabu, 10 Juli 2019 | 14:47 WIB
TKN Jokowi - Maruf: Pengajuan Kasasi Prabowo - Sandiaga ke MA Bakal Sia-Sia
Sekjen PPP, Arsul Sani di Hotek Seruni, Bogor, Jabar. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin, Arsul Sani menganggap kasasi yang diajukan kubu Prabowo - Sandiaga ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dinilai terstruktur, sistematis, dan massif bakal sia-sia alias tidak diterima.

Arsul beranggapan kasasi yang kembali diajukan kubu Prabowo tersebut tidak akan diterima lantaran sebelumnya sudah dilakukan kasasi yang sama. Menurutnya, bila ada langkah hukum semisal itu maka semuanya harus mulai dari awal, yakni ke Bawaslu.

"Kalau menurut saya sia-sia karena kemungkinan besar tentu kita tidak boleh memastikan itu kewenangan hakim, bahwa itu akan dinyatakan tidak dapat diterima. Karena tidak memenuhi syarat-syarat formal bahwa sebuah perkara kalau sudah dikasasi tidak bisa dikasasi kembali," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Politikus PPP itu menuturkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pengajuan kasasi ke MA yang dilakukan tim kuasa hukum tanpa berkoordinasi dulu dengan Prabowo-Sandiaga.

Baca Juga: Eks BPN Prabowo: Kepulangan Habib Rizieq Minimalisir Dendam Politik

Meski demikian, Arsul menilai hal itu merupakan hak tim hukum Prabowo - Sandiaga.

"Itu hak hukum mereka, karena kami sudah berkomitnen menyelesaikan semuanya dengan cara baik tentu kami akan berkomunikasi. Tetapi kan kami tidak bisa menghalang-halangi, atau meminta mencabut. Itu biar lah menjadi urusan internal dari BPN dan Pak Prabowo dan Pak Sandi dan lawyer-nya," tutur Arsul.

Atas adanya pengajuan kasasi itu, kata Arsul, TKN Jokowi - Maruf tidak mempersiapkan apapun karena di luar pihak-pihak yang berperkara.

"TKN kan dalam kasus ini bukan pihak yang berperkara, pemohonnya adalah Pak Prabowo - Sandi, dan kemudian termohon kasusnya KPU dan Bawaslu. Mereka yang kemudian merespons permohonan kasasi itu," tandasnya.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Ria Rizki)
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Ria Rizki)

Sebelumnya, Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengajuan kasasi ke MA itu sebenarnya merupakan perbaikan untuk melengkapi syarat formil dari pengajuan yang sudah diajukan sebelum gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Prabowo Ajukan Gugatan Lagi ke MA, KPU: Bagi Kami Sudah Selesai

Namun, lanjut Dasco, pengajuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum itu tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada Prabowo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI