Suara.com - Partai Golkar dikabarkan telah menonaktifkan sejumlah Ketua DPD tingkat II lantaran dianggap memberikan dukungan politik agar Bambang Soesatyo bisa menjadi Ketua Umum baru Golkar.
Terkait hal itu, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengaku telah mendengar adanya kabar penonaktifkan tersebut langsung dari para kader di DPD tingka II.
"Saya sudah mendengar langsung dari mereka melalui telepon, kalau tidak salah meraka akan datang ke Jakarta," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Sekiranya ada sebanyak 10 ketua DPD tingkat II yang dinonaktifkan di antaranya adalah Kota Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Buru Selatan.
Baca Juga: Bamsoet Endus Ada Upaya Aklamasi Pencalonan Ketum Golkar
Bamsoet menyayangkan alasan penonaktifkan ketua DPD tingkat II lantaran mendukungnya melaju sebagai ketua umum Partai Golkar.
"Saya sebetulnya tidak ingin pendukung-pendukung saya menjadi korban, saya lebih memilih dia mencabut dukungan dari saya yang penting mereka selamat," ujarnya.
Menurut dia, tidak boleh ada penonaktifan ketua DPD yang kemudian digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) dalam tenggat waktu enam bulan menjelang Musyawarah Nasional (Munas) yang direncanakan berlangsung Desember 2019. Terlebih, Bamsoet mengatakan hak suara DPP pada saat Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar hanya bisa diwakilkan oleh ketua DPD bukan Plt.
"Karena Plt tidak punya suara dalam Munas. Tapi nanti jelasnya saya cek di PO apakah bunyinya. Tetapi memang kalau ada upaya-upaya Plt untuk menrepresi kepada daerah itu ya sangat disesalkan," kata Bamsoet.
Sementara itu, Inisiator pertemuan DPD I Partai Golkar untuk mempercepat Munas Azis Samual membenarkan ihwal kabar dinonakatifkannya sejumlah ketua DPD tingkat II pada Selasa (9/7/2019).
Baca Juga: Politikus Golkar: Ribut Internal Partai Hanya di Media Massa
Ia menilai penonaktifan tersebut tidak sah karena tanpa kehadiran Ketua dan sekretaris DPD.