Suara.com - Penyidik KPK telah minta keterangan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Sukardi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Dalam pemeriksaan tersebut, Sukardi mengaku ditanya penyidik KPK terkait apakah mengenal Sjamsul Nursalim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, kenal tahu lah (Sjamsul). Saya dipanggil sebagai warga negara dalam rangka penegakan hukum yang independen ya," ujar Sukardi di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Meski demikian, Sukardi tidak menceritakan lebih rinci terkait materi pemeriksaan. Namun, ia membenarkan ada beberapa yang dikonfirmasi oleh penyidik.
Baca Juga: KPK Klaim Terus Usut Kasus BLBI Meski MA Kabulkan Kasasi Syafruddin
"Enggak banyak hanya konfirmasi beberapa. Itu urusan penyidik (materi pemeriksaan)," ujar Sukardi
Selain itu, Sukardi juga mengklaim tidak menyerahkan sejumlah dokumen atau bukti pada pemeriksaan hari ini.
"Enggak ada, cepat (pemeriksaan) hari ini," tutup Sukardi
Untuk diketahui, dalam penetapan tersangka Sjamsul dan Itjih. KPK menduga keduanya turut memperkaya bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 4.58 miliar.
Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, dalam pengajuan kasasi Syafruddin di Mahkamah Agung (MA), dikabulkan dalam putusan. Sehingga Syafruddin bebas dari tuduhan dalam keterlibatannya dalam kasua korupsi BLBI.
Baca Juga: Di KPK, Ahmad Yani: Tepat 00.00 WIB, Syafruddin Harus Dibebaskan