Mendagri Belum Evaluasi Izin Perpanjangan Ormas FPI

Rabu, 10 Juli 2019 | 13:01 WIB
Mendagri Belum Evaluasi Izin Perpanjangan Ormas FPI
Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mengevaluasi perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) yang diajukan oleh ormas Front Pembela Islam atau FPI.

Tjahjo menerangkan evaluasi belum dilakukan lantaran ormas pimpinan Imam Besar Rizieq Shihab itu belum melengkapi seluruh persyaratan administratif.

"Belum (dievaluasi)," kata Tjahjo saat ditemui di acara HUT ke-73 Bhayangkara, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengungkapkan, berdasar laporan yang diterimanya, FPI baru menyertakan 10 syarat dari total 20 persyaratan administratif dalam permohonan SKT sebagai organisasi masyarakat. Hanya, Tjahjo tidak merinci persyaratan apa saja yang telah dan belum terpenuhi tersebut.

Baca Juga: Mendagri: FPI Baru Serahkan 10 dari 20 Syarat Perpanjangan Izin Ormas

"Laporan Dirjen kami, dari 20 persyaratan baru sepuluh yang dipenuhi persyaratannya," katanya.

Untuk diketahui, izin FPI telah berakhir sejak tanggal 20 Juni 2019 lalu. Sebelum izin FPI berakhir, sejumlah masyarakat pun mendorong Kemendagri untuk tidak memperpanjang izin ormas pimpinan Rizieq Shihab tersebut.

Setidaknya, per tanggal 10 Mei 2019 atau 5 hari setelah petisi penolakan terhadap izin perpanjangan ormas FPI telah ditandatangani oleh 339 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI