Suara.com - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo tidak akan langsung setujui qanun poligami Aceh. Sebab qanun poligami Aceh berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Pernikahan.
Tjahjo menjelaskan qanun itu akan dikaji. Agar tidak terjadi pertentangan dan tumpang tindih antara peraturan daerah yang diusulkan tersebut dengan undang-undang.
Menurut Tjahjo mekanisme tersebut biasa dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada setiap Perda yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
"Biasanya Perda yang diusulkan daerah itu dikonsultasikan ke Kemendagri, apakah perda itu bertentangan atau tidak dengan undang-undang, jangan saling tumpang tindih," tutur Tjahjo saat ditemui di acara HUT ke-73 Bhayangkara, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga: Mendagri Belum Terima Usulan Qanun Poligami Aceh
Berkenaan dengan itu, Tjahjo mengungkapkan hingga kekinian pihaknya belum menerima pengajuan rancangan rancangan Qanun Hukum Keluarga terkait legalisasi poligami dari pemerintah provinsi Aceh. Kemendagri belum bisa merespons lebih jauh terkait usulan tersebut.
"Sampai hari ini saya belum dapat usulan atau kajian atau telaahan permintaan pendapat dari Kemendagri berkaitan dengan rencana usulan perda tersebut," tutur Tjahjo.
"(Responnya seperti apa?) ya udah tunggu dulu," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam sudah menyerahkan draf Qanun atau Peraturan Daerah mengenai Keluarga, yang salah satunya mengatur tentang diperbolehkannya poligami kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Dalam draf tersebut, Pemerintah Aceh merancang aturan mengenai ketentuan poligami secara terperinci.
Baca Juga: Draf Belum Rampung, DPRA Belum Bisa ke Mendagri Bahas Pelegalan Poligami
Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif mengatakan dalam qanun tersebut diatur jumlah perempuan yang boleh dinikahi laki-laki. Musanif mengemukakan, bahwa dalam draf qanun itu seorang pria hanya boleh menikah dengan empat perempuan. Jika ingin menikah lagi, maka harus menceraikan salah satu istri yang telah dinikahinya.
Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menilai, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tidak perlu mengeluarkan aturan mengenai poligami. Sebab hal itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menuturkan dalam UU No 1/74 tentang Perkawinan memang membolehkan poligami. Hanya, bagi pria yang hendak memiliki istri lebih dari satu, harus memenuhi syarat sebagaimana dalam UU tersebut.
Sri lantas mengingatkan jangan sampai qahun poligami justru mengesahkan praktik-praktik pelangggaran terhadap UU Perkawinan.
"Itu artinya jangan sampai qanun mengesahkan praktik-praktik pelanggaran terhadap UU Perkawinan. Qanun harusnya memperkuat implementasi undang-undang, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang," tegasnya.