Suara.com - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo belum menerima darf qanun poligami Aceh. Kemendagri mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu rancangan Qanun Hukum Keluarga terkait legalisasi poligami yang rencananya akan diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Kemendagri belum bisa merespons lebih jauh terkait usulan tersebut.
"Sampai hari ini saya belum dapat usulan atau kajian atau telaahan permintaan pendapat dari Kemendagri berkaitan dengan rencana usulan perda tersebut," tutur Tjahjo saat ditemui di acara HUT ke-73 Bhayangkara, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
"(Responnya seperti apa?) ya udah tunggu dulu," imbuhnya.
Baca Juga: Draf Belum Rampung, DPRA Belum Bisa ke Mendagri Bahas Pelegalan Poligami
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam sudah menyerahkan draf Qanun atau Peraturan Daerah mengenai Keluarga, yang salah satunya mengatur tentang diperbolehkannya poligami kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Dalam draf tersebut, Pemerintah Aceh merancang aturan mengenai ketentuan poligami secara terperinci.
Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif mengatakan dalam qanun tersebut diatur jumlah perempuan yang boleh dinikahi laki-laki. Musanif mengemukakan, bahwa dalam draf qanun itu seorang pria hanya boleh menikah dengan empat perempuan. Jika ingin menikah lagi, maka harus menceraikan salah satu istri yang telah dinikahinya.
Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menilai, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tidak perlu mengeluarkan aturan mengenai poligami. Sebab hal itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menuturkan dalam UU No 1/74 tentang Perkawinan memang membolehkan poligami. Hanya, bagi pria yang hendak memiliki istri lebih dari satu, harus memenuhi syarat sebagaimana dalam UU tersebut.
Baca Juga: Kemendagri Belum Terima Laporan Rancangan Qanun soal Poligami
Sri lantas mengingatkan jangan sampai qahun poligami justru mengesahkan praktik-praktik pelangggaran terhadap UU Perkawinan.
"Itu artinya jangan sampai qanun mengesahkan praktik-praktik pelanggaran terhadap UU Perkawinan. Qanun harusnya memperkuat implementasi undang-undang, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang," tegasnya.