Mendagri Belum Terima Usulan Qanun Poligami Aceh

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Yasir)
Pemerintah Aceh merancang aturan mengenai ketentuan poligami secara terperinci.
"Itu artinya jangan sampai qanun mengesahkan praktik-praktik pelanggaran terhadap UU Perkawinan. Qanun harusnya memperkuat implementasi undang-undang, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang," tegasnya.