Mendagri Belum Terima Usulan Qanun Poligami Aceh

Rabu, 10 Juli 2019 | 12:17 WIB
Mendagri Belum Terima Usulan Qanun Poligami Aceh
Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu artinya jangan sampai qanun mengesahkan praktik-praktik pelanggaran terhadap UU Perkawinan. Qanun harusnya memperkuat implementasi undang-undang, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang," tegasnya.

REKOMENDASI

TERKINI