Suara.com - Sidang perdana praperadilan kasus kepemilikan senjata api dengan tersangka Kivlan Zein di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda karena pihak dari Polda Metro Jaya tak hadir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, jika pihaknya masih menyiapkan jawaban. Oleh karena itu, pihaknya absen saat persidangan yang berlangsung pada Senin (8/7/2019).
"Enggak hadir karena sedang mempersiapkan jawaban," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).
Menurut Argo, pihaknya akan tetap menghadapi persidangan tersebut. Nantinya ada pihak kuasa yang akan hadir.
Baca Juga: Kivlan Zein Laporkan Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal ke Propam
"Nanti kuasa hukum Polda yang hadir," kata Argo.
Sebelumya, sidang praperadilan Kivlan di PN Jaksel, siang tadi ditunda hingga Senin (22/7/2019) karena pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya berhalangan hadir.
Namun, Hakim Achmad Guntur menolak karena dirinya ada jadwal perkara lain yang harus disidangkan.
"Pak saya ini sidang tidak hanya satu, apalagi saya pak saya juga melayani teman-teman (media). seandainya badan saya 4, ya saya bagi 4. Usulan boleh tapi apa boleh buat, karena saya sudah dijadwalkan perkara 69. bapak cek aja di SIPP," kata Guntur yang juga Humas PN Jaksel itu.
Sebelumnya, Kivlan Zein menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka dakam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Gugatan itu diajukan Kivlan Zen ke PN Jaksel pada Kamis (20/6/2019).
Baca Juga: Berkas Kasus Senjata Api Kivlan Zein Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
Eks Kepala Staf Kostrad itu merasa ada pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis (30/5/2019) lalu.
Kivlan Zein kini sudah mendekam di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Belakangan, Kivlan Zein juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar.