Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menuntut terdakwa mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie 12 tahun penjara dan membayar Rp 6,5 miliar subsidier enam tahun penjara.
Selain itu, Ahmad juga dikenakan denda Rp 500 juta atau enam bulan kurungan penjara, terkait kasus hilangnya anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 35 miliar.
"Terdakwa bersalah dan melanggar pasal 2 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncta pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," kata jaksa Eman Sulaeman di Palangka Raya, Selasa (9/7/2019).
Dalam persidangan terdakwa mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dipimpin majelis hakim yang diketuai Agus Windana.
Jaksa Eman Sulaeman mengatakan tuntutan kepada terdakwa Ahmad Yantenglie selama menjabat sebagai Bupati Katingan sudah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Dan terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selanjutnya, terdakwa juga belum mengembalikan uang pengganti. Sehingga hal ini membuat alasan pihaknya menuntut selama 12 tahun penjara.
"Selain pidana penjara 12 tahun, terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan dan sudah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya seperti dilansir Antara.
Namun, apabila hartanya tidak mencukupi semuanya, maka akan diganti dengan 6 tahun penjara.
Saat ditanya dari total Rp 100 miliar hilangnya anggaran pendapatan dan belanja daerah yang hanya dibayar Rp 6,5 miliar dari terdakwa, Eman mengatakan sebelumnya sudah ada pengembalian yang dihitung pihaknya ada sebesar Rp 74,8 miliar.
Baca Juga: KPK Endus Aliran Dana Lintas Negara di Kasus Korupsi Garuda Indonesia
"Terdakwa hanya dibebankan dari sisa kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar, dan kerugian tersebut hingga sampai saat ini masih belum diketahui. Sebab uang tersebut dibawa oleh saudara Heryanto Chandra yang mana masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.