Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai dalam kasus Habis Rizieq Shihab harus dipisahkan antara persoalan politik dan hukum.
Persoalan politik tersebut yaitu pemulangan HRS sebagai syarat rekonsiliasi yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.
"Kalau masalah hukum punya mekanisme sendiri, bisa diajukan upaya hukum. Kita harus bisa memisahkan persoalan politik dan hukum jangan diintervensi," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2019), dilansir dari Antara.
Masinton mengatakan, bila Habib Rizieq ingin kembali ke Indonesia maka harus disambut dengan tangan terbuka, jangan dipersulit.
Baca Juga: Kisah Tibo Monabesa, Mantan Kuli Bangunan yang Harumkan Nama Indonesia
Namun kalau ada urusan lain di luar politik misalnya kasus hukum, maka harus dihadapi.
"Kalau mau pulang kan bisa melalui jalur udara dan laut, ketika sampai di Indonesia akan disambut dengan tangan terbuka dan tidak akan dihalang-halangi," ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa langkah rekonsiliasi, diawali dengan keluhuran kemudian ketulusan untuk bangun kebersamaan dan persatuan bangsa.
Karena itu, menurut Masinton, rekonsiliasi harus dimaknai dalam rangka menjalin kebersamaan persaudaraan dan persatuan tanpa ada kepentingan lain karena semangatnya keluhuran dan ketulusan.
"Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, proses penegakan hukum harus kita hormati dan tidak boleh diintervensi. Karena itu dalam rekonsiliasi tidak boleh ada embel-embel lain, tidak untuk kepentingan orang per orang, tapi untuk kepentingan seluruh elemen bangsa," katanya.
Baca Juga: Cerita Soal Persahabatan dengan Habib Rizieq, Menhan: Dia Teman Saya
Masinton menambahkan, rekonsiliasi itu bukan melakukan transaksi apapun, baik jabatan maupun kepentingan lain di luar kepentingan bangsa.