Soal Reklamasi, PSI Tuding Anies Baswedan Munafik Akbar

Selasa, 09 Juli 2019 | 22:14 WIB
Soal Reklamasi, PSI Tuding Anies Baswedan Munafik Akbar
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli membeberkan janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengenai penolakan reklamasi Teluk Jakarta.

Guntur Romli menuding, janji itu diingkari Anies. Guntur Romli menyebut Anies Baswedan telah melakukan kemunafikan besar.

Hal tersebut disampaikan Guntur Romli melalui akun Twitter miliknya @gunromli. Guntur Romli membongkar bukti-bukti janji Anies Baswedan terdahulu yang tidak sesuai dengan pernyataanya sekarang.

Baca Juga: Baca Alquran Jadi Syarat Bebas, PSI: Merampas Hak Napi

"Bukti @aniesbaswedan Munafik Akbar," kata Guntur Romli seperti dikutip Suara.com, Selasa (9/7/2019).

Pada 2017 lalu dalam kampanye Pilgub DKI Jakarta, Anies Baswedan dan pasangannya Sandiaga Uno dengan tegas menyatakan menolak reklamasi Teluk Jakarta. Pernyataan tersebut diperkuat dengan bukti cuitan Anies Baswedan pada 2 Maret 2017 sebagai berikut:

"Kenapa Anies-Sandi tegas menolak reklamasi Teluk Jakarta? Ini soal keberpihakan, negara menimbun laut, menambah daratan baru untuk siapa?"

Bukti ucapan Anies Baswedan menolak reklamasi (Twitter)
Bukti ucapan Anies Baswedan menolak reklamasi (Twitter)

Namun pada 2019 Anies Baswedan justru mengeluarkan kebijakan memberikan ratusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) reklamasi. Anies berdalih ia tidak pernah mengatakan menolak tapi menghentikan reklamasi.

"Anies 2019 (setelah memberikan IMB Reklamasi): Saya tidak pernah mengatakan Menolak Reklamasi Tapi Menghentikan | sebarkan untuk membongkar kemunafikan @aniesbaswedan!" ungkap Guntur Romli.

Baca Juga: Persija Vs Persib di SUGBK, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polisi

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan 932 IMB di Pulau D atau Pantai Maju.

Anies Baswedan menegaskan penerbitan IMB itu sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI