Suara.com - Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association / idEA) siap mendukung dan mematuhi rencana penerapan aturan pemerintah tentang pengendalian database nomor identitas asli ponsel (IMEI) demi mencegah penjualan ponsel dari pasar gelap atau black market (BM) di Tanah Air.
"Anggota-anggota idEA berbadan hukum di Indonesia dan kami tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia," ujar Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Bima menjelaskan jika memang terdapat aturan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), pihaknya bisa melarang atau memblokir iklan serta penjualan produk ponsel ilegal tersebut.
Ketentuan atau prosedur tersebut bisa dilakukan jika brand-principal merek ponsel tersebut mengajukan agar penjualan dan upaya promosi ponsel ilegal itu diblokir.
Baca Juga: Keuntungan Beli Ponsel Legal dengan IMEI Terdaftar
"Kami (asosiasi) sudah memiliki aturan tersebut," kata Bima dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan akan menetapkan peraturan yang mendukung pengendalian database nomor identitas asli ponsel (IMEI) pada 17 Agustus 2019.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto mengatakan sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan. Program ini diinisiasi oleh Kemenperin sejak 2017.
Kontrol IMEI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel dari pasar gelap di pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah. [Antara]
Baca Juga: Cegah Peredaran Ponsel Pasar Gelap, Aturan IMEI Berlaku Agustus