Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menegaskan, dia dan rekan-rekannya mendukung pemberian amnesti oleh Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril.
Sebelumnya, pemerintah meminta pertimbangan dari DPR khususnya Komisi III terkait amnesti untuk Baiq Nuril, korban pelecehan nonfisik oleh atasannya tapi justru dipenjara.
"Ketika pemerintah meminta pertimbangan kami, saya menangkap suasana kebatinan anggota Komisi III menginginkan supaya Nuril dikabulkan amnestinya,” kata Masinton, Selasa (9/7/2019).
Ia menuturkan, amnesti terhadap Nuril harus dibarengi dengan semangat merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: PK Ditolak, Baiq Nuril Ajukan Penangguhan Eksekusi ke Jaksa Agung
”Itu agar pasal-pasal karet dalam Undang-Undang ITE tidak mempersulit atau mempidanakan orang yang mencari keadilan."
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril. Setelahnya, Baiq berharap Presiden Jokowi memberikan amnesti.
Hal itu dikatakan Baiq Nuril seusai menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Gedung Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Baiq Nuril mengatakan sebagai sebagai seorang anak, kepada siapa lagi dirinya akan meminta perlindungan selain presiden.
"Harapannya saya ingin Pak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya, dan saya rasa sebagai seorang anak, ke mana lagi harus meminta selain berlindung pada bapak presiden," tuturnya.
Baca Juga: Memohon Amnesti, Baiq Nuril: Saya Hanya Bisa Berlindung ke Bapak Presiden
Untuk diketahui, Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.