2 Kali Ajukan Kasasi, Yusril Yakin MA Bakal Ditolak Lagi Gugatan Prabowo

Selasa, 09 Juli 2019 | 19:09 WIB
2 Kali Ajukan Kasasi, Yusril Yakin MA Bakal Ditolak Lagi Gugatan Prabowo
Ketua tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengomentari pemorhonan kasasi yang diajukan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA).  

"Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2019).

Yusril mengungkapkan saat ini proses kasasi tersebut sedang berjalan dengan agenda melapor kepada KPU untuk memintai tanggapan. Meskipun tidak dilibatkan dalam pengajuan gugatan itu, Yusril sebagai wakil dari dari Jokowi - Maruf Amin tetap memantau jalannya proses pemeriksaan kasasi tersebut.

Yusril menganggap kalau Prabowo - Sandiaga lagi-lagi akan menelan pil pahit di MA lantaran salah langkah dalam menangani perkara.

Baca Juga: Yusril Sebut Mahkamah Internasional Mustahil Tangani Sengketa Pilpres

Menurutnya, apabila MA sudah menyatakan N.O dengan alasan permohonannya tidak memiliki legal standing, maka seharusnya permohonan ulang atas perkara ini diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. Apabila perkara ditolak Bawaslu, barulah tim hukum Prabowo - Sandiaga mengajukan asasi ke MA.

Apalagi Yusril melihat keanehan saat nama yang tercantum ada permohonan kasasi pertama ialah nama Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Djoko Santoso.

"Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara” tegasnya.

Lebih lanjut, pengajuan kasasi tersebut dinilai Yusril sudah tidak relevan karena berisikan hal yang sama dengan termohon yang tidak diubah. Lagipula, sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan dari Prabowo - Sandiaga atas adanya kecurangan TSM.

"Maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama," ujarnya.

Baca Juga: Dalil Ditolak MK, Yusril: Tuduhan Kubu Prabowo Tak Satu pun Terbukti

"Dengan demikian, dia berkeyakinan MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak Permohonan ini seluruhnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI