"Untuk melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar Abdullah.
Di KPK, Ahmad Yani: Tepat 00.00 WIB, Syafruddin Harus Dibebaskan
Selasa, 09 Juli 2019 | 18:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Teror Bom di Brasilia: Mahkamah Agung dan Kongres Brasil Jadi Sasaran
14 November 2024 | 11:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI