Di KPK, Ahmad Yani: Tepat 00.00 WIB, Syafruddin Harus Dibebaskan

Selasa, 09 Juli 2019 | 18:52 WIB
Di KPK, Ahmad Yani: Tepat 00.00 WIB, Syafruddin Harus Dibebaskan
Ahmad Yani, salah satu pengacara Syafruddin Arsyad saat tiba di KPK. (Suara.com/Welly H).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Syafruddin Arsyad, Ahmad Yani menyebutkan, kliennya resmi bebas dari rumah tahanan KPK setelah waktu masa penahanan habis pada Kamis (9/7/2019) tengah malam, tepat pukul 00.00 WIB.

Dia pun mengaku bersyukur Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang diahykan Syaruddin terkait perkara korupsi SKL BLBI.

"Yang, pertama berdasarkan KUHAP, masa tahanan klien kami itu memang berakhir nanti malam jam 00.00 yang resmi hukum. Waktu kami menuju ke sini dalam perjalanan kami mendapat informasi dan kami bersyukur (putusan MA)," kata Ahmad Yani di belakang Rutan K-4, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Dia pun mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum pada KPK setelah gugatan kleinnya dikabulkan MA. Menurutnya, KPK harus membebaskan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu atas perintahan pengadilan.

Baca Juga: Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Dibebaskan dari Kasus BLBI

"Sekaligus juga untuk saling berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena pada malam hari ini juga 00.00 WIB, (Syafruddin) harus dilepaskan karena masa penahanannya berakhir dan juga itu dikuatkan lagi dengan putusan," kata dia.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara korupsi SKL BLBI.

Amar putusan Majelis Hakim Agung MA, telah membatalkan putusan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin.

"Adapun amar putusannya, mengadili, mengabulkan permohonan dari Pemohon Kasasi atau terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 29/PID.SUS.TPK-2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di Gedung MA, siang tadi.

Dalam putusannya, Hakim menyebut perbuatan Syafruddin sebagaimana yang didakwakan bukan merupakan suatu tindak pidana. Maka itu, Majelis Hakim Agung, menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga: Usut Kasus BLBI, KPK Periksa Komisaris Maybank Indonesia

Hakim MA juga meminta agar Syafruddin dibebaskan dari penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI