MA Kabulkan Kasasi Syafruddin, Pimpinan KPK: Putusan Aneh bin Ajaib

Selasa, 09 Juli 2019 | 18:03 WIB
MA Kabulkan Kasasi Syafruddin, Pimpinan KPK: Putusan Aneh bin Ajaib
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (Suara.com/Muhaimin A Untung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief merasa heran atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa, Syafruddin Arsyad Temenggung

Meski dibuat syok, Laode mengaku menghormati putusan yang memutuskan Syafruddin bebas dari jeratan hukum kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

"Untuk yang pertama KPK menghormati putusan MA. Namun demikian KPK merasa kaget," kata Laode saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/7/2019).

Menurutnya, putusan MA dirasanya 'aneh bin ajaib', karena dianggap bertentangan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Dibebaskan dari Kasus BLBI

Diketahui, Majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat, menjatuhkan hukuman 13 tahun pidana penjara terhadap Syafruddin. Kemudian di Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding memperberat hukuman menjadi 15 tahun.

"Putusan ini ‘aneh bin ajaib’, karena bertentangan dengan putusan hakim PN dan PT," ujar Laode.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara korupsi SKL BLBI.

Amar putusan Majelis Hakim Agung MA, telah membatalkan putusan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin.

"Adapun amar putusannya, mengadili, mengabulkan permohonan dari Pemohon Kasasi atau terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 29/PID.SUS.TPK-2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di Gedung MA, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga: Usut Kasus BLBI, KPK Periksa Komisaris Maybank Indonesia

Dalam putusannya, Hakim menyebut perbuatan Syafruddin sebagaimana yang didakwakan bukan merupakan suatu tindak pidana. Maka itu, Majelis Hakim Agung, menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI